Usaha Kecil Menengah adalah usaha yang paling banyak digunakan di indonesia saat ini.
Usaha Kecil Menengah (UKM) ini mulai berkembangnya pada tahun 1997 setelah terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan di indonesia.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Kekurangan dari UKM:
Home: Tempat PKL Jurusan RPL di Pekanbaru | BETABISNIS.COM
Usaha Kecil Menengah (UKM) ini mulai berkembangnya pada tahun 1997 setelah terjadinya krisis ekonomi yang berkepanjangan di indonesia.
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Digital Marketing Untuk UKM di Pekanbaru |
Pengertian Usaha Kecil Menengah Menurut UU NO. 20 tahun 2007:
- Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan yang beromset maksimal Rp. 300 juta.
- Usaha kecil : Usaha produktif yang berdiri sendiri serta dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang tidak dimiliki oleh anak perusahaan, cabang perusahaan, dikuasai atau menjadi bagian dari usaha menengah maupun besar.
- Kriteria usaha kecil adalah usaha yang beraset Rp. 50 juta s.d. Rp. 500 juta dan beromset Rp. 300 juta s.d. Rp.2,5 miliar.
- Usaha menengah : usaha produkti yang dimiliki perorangan dan tidak di miliki oleh anak perusahaan atau cabang perusahaan yang di miliki oleh usaha kecil dan besar. Kriteria usaha kecil beraset Rp 500 juta s.d. Rp.10 miliar dan beromset > Rp.2,5 miliar s.d. Rp. 50 miliar.
Baca Juga : Digital Marketing Untuk Sekolah
Undang Undang dan peraturan tentang Usaha Kecil Menengah sebagai berikut:
- UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil.
- PP No. 44 tahun 1997 tentang kemitraan di cadangkan.
- PP No. 32 tahun 1998 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
- Inpres No. 127 tahun 2001 tentang jenis usaha untuk usaha kecil.
- Permenneg BUMN per-05/MBU/2007 : program kemitraanbanda usaha milik negara dengan usaha kecil dan program bina lingkungan.
- Undang-undang No.20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
Baca Juga: 5 Cara Efektif Untuk Mengoptimalkan Digital Marketing Untuk Properti di Pekanbaru
Usaha Kecil Menengah dapat dibagi dalam beberapa jenis antara lain:
- Moving Enterprise : Usaha Kecil menengah yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan dapat berubah menjadi usaha besar.
- Micro Enterprise : Usaha Kecil Menengah yang dilakukan dengan menjadi pengerajin namun belum memiliki sifat kewirausahaan.
- Small Dyanamic Enterprise : Usaha kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan dapat menerima pekerjaan sub kontrak maupun ekspor.
- Livelihood Activities : Usaha Kecil Menengah yang di gunakan untuk mencari nafkah dan lebih di kenal sebagai sektor informal.
Baca Juga : Cara Sukses Dalam Berbisnis MLM di Pekanbaru
Kekurangan dan Kelebihan dari UKM (Usaha Kecil Menengah)
Kekurangan dari UKM:
- Kurangnya tenaga ahli
- Anggaran dan pembiayaan kecil
- Tekanan dari luar
- Operasional yang lebih variabel
- Cepat untuk berubah
- Bisa lebih fokus
Contoh Bisnis UKM yang menguntungkan antara lain:
- Usaha UKM di Bidang Pendidikan
Pendidikan begitu penting dan saat ini Indonesia masih kekurangan sarana pendidikan yang berkualitas - Bisnis Kecil Menengah di Bidang Fashion
Bisnis fashion memiliki banyak sekali kategori yang bisa dimanfaatkan. Misalnya kategori pakaian pria atau wanita, pakaian muslim, pakaian model korea, dan masih banyak lagi. - Bisnis Kecil Menengah di Bidang Otomotif
Dunia otomotif di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Lihat saja jumlah sepeda motor dan mobil yang semakin banyak.Ada beberapa usaha yang bisa dimanfaatkan di bidang otomotif. Contoh : membuka tempat cuci mobil, menjual bagian bagian motor/mobil dan lain lain.
Mr. Eric 0812 764 55666
Jl. Bukit Pasir Perum BMP 1 Blok D20
Kulim, Tenayan Raya
Pekanbaru 28286
Ditulis Oleh : RISZY PAGANINI
Comments
Post a Comment